Bila Anda pernah membeli obat sirup, mungkin pernah membaca aturan: “Habis dalam 7–14 hari setelah dibuka.” Kenapa harus begitu?
Obat sirup berbentuk cair lebih rentan terkontaminasi oleh mikroorganisme setelah botol dibuka. Meski sudah mengandung pengawet, perlindungannya tidak sekuat sediaan padat seperti tablet. Begitu botol terbuka, udara, bakteri, atau jamur dari luar bisa masuk dan mempercepat kerusakan.
Selain itu, stabilitas zat aktif dalam bentuk cair biasanya lebih rendah. Suhu, cahaya, dan kelembaban bisa mempercepat degradasi sehingga kandungan obat tidak lagi sesuai dosis seharusnya. Akibatnya, efektivitas berkurang atau bahkan bisa berbahaya jika terus digunakan.
Farmasis biasanya menyarankan pasien untuk menandai tanggal saat pertama kali membuka botol sirup. Dengan begitu, pasien tahu kapan harus berhenti menggunakan obat meski isinya belum habis.
Hal kecil ini menunjukkan betapa detailnya perhatian farmasi pada keamanan obat. Karena itu, selalu ikuti aturan penyimpanan dan batas pemakaian pada kemasan. Lebih baik sisa obat dibuang daripada berisiko mengonsumsi obat yang sudah tidak layak.
📌 Ikuti Akun Sosial Media Resmi Kita di:
📍 Official Account: @ummadacirebon
📍 Fakultas Farmasi: @farmasi.ummada
📍 Fakultas Ilmu Kesehatan: @fikes.ummada
📍 Fakultas Ekonomi, Sosial & Humaniora: @feshum.ummada
🌍 Website Resmi: ummada.ac.id
🎥 YouTube: @ummadacirebon
📩 E-Mail: [email protected] / [email protected]




